Bikin Ulah! LC di Mojokerto Dipenjara Gegara Lempar Pot Bunga ke Biduan Dangdut, Begini Kronologinya!

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi karaoke (Istimewa/net)
Ilustrasi karaoke (Istimewa/net)

Mojokertonetwork.com - Rusmiati Anjar Dewi atau yang lebih dikenal sebagai Okta (30), harus mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto sejak 19 Januari 2023 karena melakukan penganiayaan terhadap Alisya Aditya Kusuma Wardani alias Icha Kharoline (26), seorang Mojokerto.jatimnetwork.com/tag/biduan-dangdut">biduan dangdut dan selebgram. Kejadian tersebut terjadi pada 23 Maret 2022 di teras rumah Okta di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

Saat itu, Icha datang ke rumah Okta bersama temannya, Arinta Febrina dan Nanda Widia Tanti alias Ananda Momo untuk melakukan klarifikasi sebuah masalah. Namun, keempat perempuan tersebut terlibat cekcok di teras rumah Okta dan membuat Okta melemparkan pot bunga ke arah Icha, yang menyebabkan Icha mengalami luka lecet dan memar pada paha kiri.

Baca Juga: Ragam Manfaat Kelapa Kopyor yang Harus Kamu Tahu, Kaya Akan Nutrisi dan Menyehatkan

Meski pada tahap penyidikan Okta tidak ditahan, jaksa menahan Okta karena perkara penganiayaan tersebut sudah pada tahap persidangan. Kasus ini diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk Okta dalam pekan depan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses persidangan dan mencegah Okta melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Icha juga melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto Kota pada hari kejadian dan melakukan visum di RSI Muhammadiyah Hasanah, Kota Mojokerto. Hasil visum menunjukkan bahwa Icha mengalami luka lecet dengan ukuran 8x5 cm pada paha kiri bagian dalam.

Baca Juga: Kandungan Kecap HItam Asal Indonesia, Tinggi Nutrisi Asal Jangan Konsumsi Berlebihan

Kasus penganiayaan ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik dan menghindari kekerasan. Semua tindakan kekerasan harus dihindari dan jika terjadi, harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.***

 

Editor: Arif Budiman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

X