Waduh! Bekas Petinggi Kampus di Kota Mojokerto Ditahan Kejaksaan, Kenapa?

- Kamis, 16 Maret 2023 | 12:00 WIB
Illustrasi (dok : ist)
Illustrasi (dok : ist)

Mojokertonetwork.com - Mantan Eks Wakil Ketua 2 STIT Raden Wijaya Kota Mojokerto, Hariris Nur Cahyo, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada hari kemarin setelah berkas pemeriksaan kepolisian dinyatakan lengkap atau P21.

Hariris diduga melakukan penggelapan sejak tahun 2020 dan tidak dapat membuktikan perdamaian dengan pengurus STIT kubu Hasan Buro yang telah melaporkan aksinya tersebut.

Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian Dwirantama, mengatakan bahwa kejaksaan menemukan sejumlah bukti terkait dugaan penggelapan tersebut, termasuk dugaan penguasaan tiga bidang aset tanah kampus di Jalan Pekayon, Kelurahan/Kecamatan Kranggan.

Baca Juga: 5 Senam Otak yang Bisa Tingatkan Kekuatan dan Mencegah Penurunan Daya Ingat

Sehingga pengurus STIT kubu Hasan Buro harus pindah lokasi perkuliahan ke SMA Islam Brawijaya sebelum akhirnya melaporkannya ke polisi.

Meskipun Hariris sempat membeberkan sejumlah fakta baru terkait polemik dualisme kepengurusan STIT hingga berujung pada dugaan penggelapan dan pemalsuan, kejaksaan menilai bahwa data dan fakta tersebut tidak terlalu kuat untuk menghentikan perkara.

Wakil Ketua 2 STIT Raden Wijaya Tamyizul Ibad menegaskan bahwa aktivitas perkuliahan mahasiswa STIT kubu Hasan Buro kini telah kembali ke kampus asalnya di Jalan Raya Pekayon, dan 130 mahasiswa sudah aktif belajar di kampus yang sebelumnya berpolemik akibat dualisme kepengurusan.

Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Jantung, Lakukan dengan 6 Gaya Hidup Sehat Berikut Ini!

Hariris dilaporkan oleh Achmad Wahid Hasjim, Ketua Badan Pelaksana Penyelenggaraan Perguruan Tinggi NU Kota Mojokerto, atas dugaan penggelapan dan pengambilan aset kampus STIT sejak tahun 2016.

Dalam penetapan tersebut, Hariris disangka dijerat pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.***

Editor: Arif Budiman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

X