Mengenal Arti Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia, Mulai dari Warna Plat Merah Hingga Putih

- Senin, 27 Februari 2023 | 22:34 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi. Arti warna plat nomor kendaraan bermotor dan fungsinya
Ilustrasi. Ilustrasi. Arti warna plat nomor kendaraan bermotor dan fungsinya

 

MojokertoNetwork.com - Plat nomor menjadi salah satu dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap pengendara bermotor. Namun, juga tak dapat dipungkiri bahwa di Indonesia juga banyak ragam warna plat nomor yang memiliki arti masing-masing.

Pengertian plat nomor kendaraan

plat nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah identitas atau tanda pengenal yang wajib dimiliki pada setiap kendaraan bermotor di Indonesia. Plat nomor ini biasanya tersusun dari kombinasi huruf dan angka yang disesuaikan dengan kode plat daerah setempat.

Baca Juga: Lengkap! Inilah Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan di Jawa Timur, Kode Plat Nomor S Termasuk?

Selain itu, plat nomor kendaraan juga berfungsi sebagai tanda pengenal atau identifikasi suatu kendaraan yang telah terdaftar pada Dinas Perhubungan (DISHUB) setempat.

Arti Warna plat nomor kendaraan

Tak hanya berupa kombinasi huruf dan angka saja, plat nomor kendaraan juga dilengkapi warna yang berbeda-beda. Perbedaan ini tentu memiliki arti dan makna tersendiri. 

Berikut MojokertoNetwork rangkum, arti warna plat nomor kendaraan pada masing-masing warna. 

1. Plat warna putih, merupakan kendaraan milik perseorangan, badan hukum, maupun perwakilan negara asing (PNA) atau kedutaan, dan badan internasional

Baca Juga: Fakta Terbaru Kamu Wajib Tahu! Kulit Pisang Ternyata Bisa Jadi Tepung Bebas Gluten, Ini Cara Buatnya

2. Plat warna kuning, merupakan plat yang digunakan oleh transportasi atau kendaraan umum

3. Plat warna merah, merupakan plat warna kendaraan bermotor milik instansi pemerintah

4. Plat warna hijau, yakni plat yang sering digunakan pada daerah dengan kategori kawasan perdagangan bebas, dimana daerah tersebut memberlakukan bebas bea masuk sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah pengertian dan arti warna plat nomor kendaraan di Indonesia. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Anna Wahidatul Wardah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X