Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih Pemilu 2024 Apa Saja? Berikut Pengertian, Masa Kerja Hingga Gajinya

- Minggu, 29 Januari 2023 | 20:54 WIB
KPU Pantarlih Pemilu 2024 (KPU RI -KABARBUANA.COM)
KPU Pantarlih Pemilu 2024 (KPU RI -KABARBUANA.COM)

MojokertoNetwork.com - Apa saja tugas dan tanggung Jawab Pantarlih Pemilu 2024

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pantarlih adalah seorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan pemilihan yang nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Pengertian Pantarlih

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih sendiri dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang pantarlih yang dipilih oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Punya Usaha Online? Simak 5 Jasa Ekspedisi yang Sering Paling Sering Digunakan di Indonesia

Petugas pantarlih berasal dari perangkat perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau masyarakat setempat dan diseleksi berdasarkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah 2 bulan, dengan mulai masa kerja mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Perlu diketahui, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Namun, terkait rentang waktu masa kerja tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Baca Juga: Tahun 2023 Bakal Ramai Jadwal Konser, Kamu Wajib Catat Tips Persiapan Nonton Konser Berikut Ini

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta. Besaran gaji tersebut sama dengan Pemilu 2020 lalu. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU tahun lalu. 

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara). Disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, meliputi:

Tugas Pantarlih:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar
  • Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Baca Juga: Sering Didatangi Pejabat untuk Minta Doa, Petilasan Raden Wijaya di Mojokerto Tidak Pernah Sepi Pengunjung

Kewajiban Pantarlih:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Itulah informasi mengenai Pantarlih Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!***

Editor: Anna Wahidatul Wardah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X