MojokertoNetwork.com - Apa saja tugas dan tanggung Jawab Pantarlih Pemilu 2024?
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pantarlih adalah seorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan pemilihan yang nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pengertian Pantarlih
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih sendiri dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang pantarlih yang dipilih oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Baca Juga: Punya Usaha Online? Simak 5 Jasa Ekspedisi yang Sering Paling Sering Digunakan di Indonesia
Petugas pantarlih berasal dari perangkat perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau masyarakat setempat dan diseleksi berdasarkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah 2 bulan, dengan mulai masa kerja mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Perlu diketahui, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Namun, terkait rentang waktu masa kerja tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Baca Juga: Tahun 2023 Bakal Ramai Jadwal Konser, Kamu Wajib Catat Tips Persiapan Nonton Konser Berikut Ini
Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta. Besaran gaji tersebut sama dengan Pemilu 2020 lalu. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU tahun lalu.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara). Disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, meliputi:
Tugas Pantarlih:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar
- Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Itulah informasi mengenai Pantarlih Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!***
Artikel Terkait
Penyakit Ini Sering Menyerang Anak! Ketahui Gejala dan Cara Pencegahan Campak
Berpikir Kreatif Tapi Mudah Rapuh! Inilah Istilah Strawberry Generation untuk Generasi Milenial Ke Atas
6 Ide Bisnis dengan Modal Minim, 50 Ribu Saja Cukup. Ibu Rumah Tangga Wajib Simak!
6 Cara Mencegah Stunting pada Anak Sejak Masa Kehamilan, Bumil Wajib Merapat!
Film Titanic Versi Remastered Bakal Dirilis Ulang Mendekati Hari Valentine, Sutradara Beberkan Alasannya
Sering Didatangi Pejabat untuk Minta Doa, Petilasan Raden Wijaya di Mojokerto Tidak Pernah Sepi Pengunjung
Jadwal 5 Konser di Indonesia 2023, Ada Westlife Hingga BLACKPINK
Riwayat Penyakit Bawasir Imam Syafi'i, Hingga Tutup Usia di Akhir Bulan Rajab
Tahun 2023 Bakal Ramai Jadwal Konser, Kamu Wajib Catat Tips Persiapan Nonton Konser Berikut Ini
Punya Usaha Online? Simak 5 Jasa Ekspedisi yang Sering Paling Sering Digunakan di Indonesia