MenPANRB Bakal Pangkas 3.114 Jabatan Fungsional ASN Jadi 3 Kelompok, Mengapa?

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:00 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jumat (27/01). (dok: Menpan)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jumat (27/01). (dok: Menpan)

Mojokertonetwork.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa dengan diterbitkannya Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional maka diharapkan dapat membuat birokrasi di Indonesia menjadi lebih lincah dan cepat.

Anas beranggapan bahwa pembentukan Permenpan-RB tersebut juga sejalan dengan target Presiden Joko Widodo untuk membuat birokrasi menjadi lebih lincah dan cepat.

“Tadi juga disampaikan bahwa ini arahan presiden, birokrasi ini harus berkinerja. Birokrasi ini harus lincah, harus agile. Oleh karena itu, target kinerjanya mesti terukur karena selama ini sebagian birokrasi kita dampaknya belum terlalu terukur. Maka sekarang, kita bikin tema bergerak untuk reformasi berdampak,” terangnya.

Baca Juga: Mahfud Md ke Bharada E: Adinda Richard Eliezer, Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis

Anas mengungkapkan bahwa dalam membuat Permenpan-RB ini ada banyak regulasi yang secara bertahap disempurnakan melalui proses pemangkasan.

“(Melalui Permenpan-RB 1/2023) Kita pangkas sekarang (jabatan ASN), bahkan dari 3.114 jabatan lama, kita kelompokkan hanya menjadi tiga kelompok jabatan (keahlian, keterampilan, dan teknisi) sehingga ini lebih lincah, lebih cepat,” jelas Anas dalam Sosialisasi Permenpan-RB Nomor Tahun 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1).

Agar pelaksanaan peraturan tersebut dapat berjalan baik, Kemen PAN-RB akan terus melakukan sosialisasi kepada ribuan aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, kementerian telah membuka kanal setiap hari untuk dapat menjelaskan mengenai peraturan tersebut. 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo juga mengatakan, bahwa Kemendagri juga mendukung penyederhanaan jabatan fungsional ASN tersebut. Dukungan tersebut, lanjut dia, sebagai wujud pengawalan dari Kemendagri terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Gegara Tanpa Palang Pintu! Beginilah KA Sancaka bertabrakan dengan Mobil Derek Bermuatan Mobil di Mojokerto

"Kami memberikan dukungan dari apa yg disampaikan oleh KemenPAN-RB terkait jabatan fungsional," ujar John.

Ia berujar, bahwa pada prinsipnya, Permenpan-RB 1/2023 merupakan pelaksanaan atas arahan Jokowi, yaitu peningkatan SDM serta bentuk penyederhanaan birokrasi.

"Ini tugas KemenPAN-RB dan Kemendagri secara bersama bersinergi menyelaraskan program ini di seluruh Indonesia. Sampai di tingkat daerah kabupaten/kota dan provinsi," tandasnya.

***

 

Penulis: Panji Syuhadak Tri Setya

Halaman:

Editor: Arif Budiman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X