MojokertoNetwork.com - Joget atau Goyang Pargoy yang sebelumnya viral di TikTok kini menjadi perbincangan nasional. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa atas gerakan yang dikenal Generasi Z.
"Hukum goyang Pargoy haram karena mengandung gerakan erotis, memperlihatkan ketelanjangan dan membangkitkan nafsu terhadap lawan jenis," bunyi Surat Fatwa Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang diterbitkan pada Sabtu (19/11) di website MUI Jember.
Joget Pargoy sebenarnya adalah salah satu jenis joget yang sedang viral karena TikTok. Platform media sosial China ini kerap menciptakan tren goyang dengan lagu-lagu remix. Asal muasal goyang Pargoy sendiri tidak memiliki sejarah yang valid. Namun, ada yang berpendapat bahwa fluktuasi ini berasal dari wilayah Sumatera.
Nama "Pargoy" sendiri konon merupakan kepanjangan dari "Partai Goyang". Anak muda di wilayah Sumatera disebut-sebut sudah familiar goyangan tersebut.
Goyang Pargoy konon sering dibawakan di tempat musik anak muda seperti pesta organ tunggal, atau di panggung mana pun yang menggunakan musik remix ala disko. Sebenarnya tidak ada aturan khusus di atas. Penjoget hanya perlu bergerak dan menikmati, mengikuti irama musik remix yang ditayangkan.
Awalnya Goyang Pargoy ini hanya menyebar dari desa ke desa, komunitas ke komunitas untuk menikmati pertunjukan musik remix.
Namun yang pasti, gerakan Pargoy ini mulai meluas di tahun 2021 berkat keberadaan TikTok. Banyak pengguna TikTok yang menggunakan joget ini sambil mengiringi musik remix yang sebenarnya tersebar di seluruh platform. Bahkan ada istilah yang disebut Sindrom Pargoy. Istilah itu lahir setelah parodi pengguna TikTok di platform tersebut viral.
Parodi ini menceritakan bahwa seseorang mengidap Sindrom Pargoy, yang menyebabkan mereka terus menggoyangkan Pargoy-nya bahkan saat tidur. ***
Artikel Terkait
Instagram Rilis Fitur Quiet Mode, Ungkap Manfaatnya Bagi Kesehatan Mental
Juventus Dihukum Pengurangan 15 Poin, Posisi Di Klasemen Langsung Merosot!
Naik Rp 20 Juta, Menag Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2023 Capai Rp 69 Juta
Keren! Samsung Galaxy A14 5G, Cuma Harga Rp 2 Juta-an Sudah Dapatkan Spek Dewa
Sri Mulyani Siapkan Dana Perlinsos Rp 476 Triliun untuk Tahun 2023
Daftar Program Kartu Prakerja 2023, Peserta Peroleh Bantuan Rp 4,2 Juta
Dua Tahun Bersama Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo Akhirnya Pamit
Jangan Lakukan Ini Saat Perayaan Tahun Baru Imlek! Mitosnya Bisa Pengaruhi Keberuntungan Sepanjang Tahun
Gong Xi Fa Cai Artinya Bukan Selamat Tahun Baru Imlek, Lalu Apa?
Pengertian Puasa Qadha Beserta Hukumnya dalam Islam