Simak Cara Lapor SPT Tahunan, Masayarakat Wajib Pajak Wajib Tahu!

- Rabu, 15 Maret 2023 | 21:00 WIB
Wajib Tahu  Cara Melaporkan SPT Tahunan Tanpa Ribet Hanya Menggunakan HP  Masa Pelaporan (Dok DJP Kemekeu)
Wajib Tahu Cara Melaporkan SPT Tahunan Tanpa Ribet Hanya Menggunakan HP Masa Pelaporan (Dok DJP Kemekeu)

Mojokertonetwork.com - masyarakat Wajib Pajak di Indonesia harus melaporkan SPT Tahunan Pajak hingga akhir Maret 2023. SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan serta pembayaran Pajak.

Terdapat dua jenis SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan, yang sama-sama dilaporkan setiap tahun untuk tahun Pajak sebelumnya.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun Pajak atau pada bulan akhir Maret, sedangkan SPT Tahunan Badan mempunyai batas waktu empat bulan setelah akhir tahun Pajak atau pada akhir April.

Baca Juga: Mengenal Ereveld, Makam Peninggalan Belanda yang Menyimpan Banyak Sejarah dan Berdiri Sejak Tahun 1940 Silam

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan Pajak sudah dapat dilakukan secara online melalui e-Form atau e-Filling, di mana para Wajib Pajak dapat melaporkan pajaknya di mana saja tanpa harus datang ke kantor.

Wajib Pajak dapat mengakses formulir elektronik di layanan Pajak secara online menggunakan PC atau smartphone. Terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih oleh Wajib Pajak pribadi, yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S, tergantung pada penghasilan yang diterima.

Formulir 1770 digunakan untuk Wajib Pajak pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan formulir 1770 S digunakan untuk Wajib Pajak pribadi dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Baca Juga: Man United Vs Southampton: MU Bakal Bidik Poin Sempurna, Ini Kata Erik ten Hag!

Cara Mengisi SPT Tahunan
Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan:

1. Akses situs resmi dari DJP yaitu www.Pajak.go.id. Situs ini bisa diakses baik menggunakan handphone ataupun laptop.

2. Kemudian lakukan login dengan memasukan nomor NIK atau NPWP serta password dan kode keamanannya.

3. Jika sudah melakukan login maka kamu bisa klik bagian lapor lalu pilih e-Filling dan buat SPT.

4. Maka akan muncul pilihan pengisian formulir SPT tersebut yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Anda tinggal memilih formulir yang sesuai dengan penghasilan Anda.

5. Selanjutnya Anda tinggal mengisi formulir tersebut berdasarkan tahun Pajak dan status SPT.

6. Jika sudah terisi Anda tinggal klik langkah selanjutnya.

Halaman:

Editor: Arif Budiman

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

X