Sedang Viral Nikah Gratis di KUA, Begini Syarat dan Alur Pendaftarannya

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 22:06 WIB
Viral Pasangan Nikah Gratis di KUA Hingga Foto Berlatar Belakang Pohon Pisang, Begini Kisahnya (Twitter @odongpejjj)
Viral Pasangan Nikah Gratis di KUA Hingga Foto Berlatar Belakang Pohon Pisang, Begini Kisahnya (Twitter @odongpejjj)

MojokertoNetwork.com - Nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi hangat diperbincangkan di media sosial Twitter. Seorang warganet dengan akun @odongpej menjadi sorotan karena membagikan momen dan kisah pernikahan sederhana di KUA.

“Aku nikah tahun 2021 gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA,” cuit akun @odongpej.

Cuitan akun tersebut mendadak viral hingga menjadi sorotan hangat dengan hashtag #NikahdiKUA menjadi trending di Twitter, dan bahkan merambat ke media sosial lainnya seperti Instagram dan TikTok.

Baca Juga: Info Penting! Syarat Baru Nikah 2023, Calon Pengantin Perlu Memiliki Sertifikat Elsimil

Beberapa warganet yang juga merasakan momen pernikahan serupa, turut memberikan komentar positif bahkan ikut untuk membagikan momen tersebut. Selain karena sederhana dan minim budget, mereka juga menyoroti konsep pernikahan dengan menghadirkan suasana khidmat bagi mempelai.

Lantas, bagaimana syarat dan alur menikah di KUA?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi dan beberapa alur yang harus dilaksanakan. 

Baca Juga: Kamu Usia 25 Tahun, Banyak Orang Bertanya Soal Jodoh? Berikut Tips Jitu Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah

syarat nikah di KUA

calon pengantin juga perlu melengkapi persyaratan dokumen untuk bisa melangsungkan pernikahan di KUA. Di antaranya:

  • Foto copy KTP dan KK calon pengantin
  • Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  • Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
  • Surat Persetujuan Mempelai atau N4
  • Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
  • Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: (a). calon pengantin Kurang dari 19 Tahun. (b) Izin Poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Wajib Dikunjungi! Inilah 4 Destinasi Wisata Religi di Mojokerto untuk, Nomor 4 Disebut Patung Buddha Tidur

alur pendaftaran nikah di KUA

Selanjutnya untuk alur pendaftaran nikah di KUA, berikut di antaranya:

  • Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
  • Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
  • Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
  • Apabila dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
  • Melakukan pendaftaran nikah di KUA setempat dilaksanakan akad nikah
  • Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Melansir dari laman Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag) pada Kamis (2/2/2023), layanan jam kerja di KUA tersedia pada hari Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB, dan Jumat pukul 07.30-16.30 WIB.

Halaman:

Editor: Anna Wahidatul Wardah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X