Mojokertonetwork.com - Dewan Eksekutif International Monetary Fund (imf) setuju untuk menaikkan sementara limit pinjaman dengan tujuan untuk membantu anggotanya dalam mengatasi krisis Ekonomi saat ini.
Limit pinjaman dari International Monetary Fund (imf) yang dinaikkan adalah limit tahunan dan limit kumulatif.
limit tahunan dari International Monetary Fund (imf) diputuskan untuk naik menjadi 200% dari sebelumnya yang hanya 145% sedangkan limit kumulatif menjadi 600% dari sebelumnya yang hanya 435%.
Baca Juga: Dapatkan Pinjaman hingga Rp 500 Juta, KUR BRI 2023 Dibuka, Ini Syarat, Suku Bunga!
Kenaikan ini rencananya akan berlangsung selama 12 bulan atau bisa dikatakan 1 tahun.
Sebelumnya imf juga sempat menaikkan sementara limit tahunan pada pertengahan 2020 sampai akhir 2021 menjadi 245% untuk membantu menangani dampak dari pandemi Covid-19.
International Monetary Fund (imf) adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1944 untuk mengawasi sistem moneter global dan mempromosikan kerja sama Ekonomi internasional.
Baca Juga: 5 Senam Otak yang Bisa Tingatkan Kekuatan dan Mencegah Penurunan Daya Ingat
imf bertujuan untuk mempromosikan stabilitas keuangan global, mendorong pertumbuhan Ekonomi yang seimbang, dan membantu negara-negara dalam mengatasi masalah Ekonomi dan keuangan yang dihadapi.
Fungsi Perubahan Limit
Perubahan tersebut akan memberi kemudahaan bagi negara-negara anggota imf terutama negara berkembang untuk mendapat akses dana. Kalau keadaannya memungkinkan Dewan Eksekutif akan kembali berunding untuk mempertahankan lebih lama limit tersebut.
Tidak hanya itu, Dewan Eksekutif imf juga mendiskusikan kemungkinan peningkatan dalam limit pendanaan untuk pengurangan kemiskinan dan harapan pertumbuhan atau Poverty Reduction and Growth Trust (PRGT).
Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Jantung, Lakukan dengan 6 Gaya Hidup Sehat Berikut Ini!
imf juga memberikan pinjaman kepada negara-negara yang mengalami kesulitan keuangan dan memberikan saran dan bimbingan dalam hal kebijakan Ekonomi.
Artikel Terkait
Tak terbukti Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Doni Salmanan Cuma Divonis 4 Tahun
Uang Potongan BLT Dikembalikan, Hak Penerima Diberikan Sesuai Aturan Sebesar Rp 2,1 Juta
Gangster Merajalela di Mojokerto! Pepet Orang Pulang Kerja Hingga Sabet Uang Warga Mojokerto Senilai 5 Juta
Wajib Diketahui! Inilah 4 Rahasia Cara Mengatur Keuangan Orang Kaya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengutuk Kasus Pelecehan Anak oleh pejabat Departemen Pendapatan Umum!
Butuh Uang? Berikut Daftar Nilai Pinjaman Pengajuan Kredit Usaha Rakyat di BSI Tidak Pakai Bunga
Seseorang Melakukan Penarikan Tunai Dari ATM di Kota Mojokerto, Uang Rp 100 Juta Dicuri!